W
Waqfy
Pengelolaan Wakaf Profesional

Software PSAK 412 untuk Laporan Keuangan Wakaf

Susun laporan keuangan wakaf yang patuh PSAK 412 (sebelumnya PSAK 112) secara otomatis — akurat, transparan, dan siap diaudit.

PSAK 412 adalah standar akuntansi wakaf yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Nomornya berubah dari PSAK 112 menjadi PSAK 412 karena restrukturisasi penomoran IAI — isi standarnya tetap sama. Software PSAK 412 dari Waqfy memastikan setiap transaksi wakaf tercatat sesuai standar ini secara otomatis, sehingga lembaga Anda selalu patuh tanpa perlu menghafal aturannya.

Kepatuhan PSAK 412 yang Otomatis

Jurnal Sesuai Standar

Setiap transaksi menghasilkan jurnal yang mengikuti kaidah PSAK 412 tanpa penyesuaian manual.

Pemisahan Dana Wakaf

Dana pokok, hasil, dan hak nazhir terklasifikasi otomatis sesuai ketentuan standar.

Aset Neto per Fund

Klasifikasi dan pelaporan aset neto sesuai PSAK 412, per dana dan terkonsolidasi.

Laporan Siap Audit

Neraca, laba rugi, dan perubahan aset neto lengkap dengan jejak audit untuk auditor.

Validasi Otomatis

Sistem mencegah pencatatan yang menyimpang dari standar sebelum tersimpan.

Selalu Update

Ketika standar diperbarui, sistem menyesuaikan sehingga lembaga tetap patuh.

PSAK 412 vs PSAK 112 — Apa yang Berubah?

Banyak nazhir masih mengenal standar akuntansi wakaf sebagai PSAK 112. Kini standar tersebut bernomor PSAK 412. Perubahan ini murni penomoran akibat restrukturisasi IAI: seri 4xx dialokasikan untuk standar berbasis syariah domestik (zakat, infak, sukuk, wakaf), sementara seri 1xx/2xx untuk PSAK yang konvergen dengan IFRS global. Isi, metode, dan aturan akuntansinya identik.

Artinya, jika Anda menyusun laporan keuangan wakaf saat ini, gunakan rujukan PSAK 412. Waqfy sudah menerapkan standar ini sehingga laporan Anda benar dan konsisten — baik menggunakan istilah lama maupun baru.

Pertanyaan Umum PSAK 412

Patuh PSAK 412 tanpa ribet

Laporan keuangan wakaf sesuai standar IAI, otomatis. Trial gratis 30 hari.

Mulai Trial Sekarang →
Software PSAK 412 (dulu PSAK 112) untuk Wakaf | Waqfy · Waqfy